FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI)

PKBSI adalah penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

  • Pelayanan PKBSI dilakukan secara otomasi sehingga dilakukan secara transparan dan real time;
  • Kepastian hukum bagi pengguna jasa;
  • Big data untuk manajemen risiko;
  • Minimalisasi risiko kesalahan dalam penentuan asal barang;
  • Menjadi acuan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penelitian SKA sehingga dapat mempercepat proses penelitian dokumen. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

Tidak wajib. PKBSI merupakan fasilitas bukan kewajiban sehingga pengguna jasa dapat memanfaatkannya hanya bila diperlukan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

PKSI adalah penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahun pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk (penetapan kode HS barang) sedangkan PKBSI adalah penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

Pemohon PKBSI dapat terdiri dari:

  • Importir;
  • Eksportir;
  • Penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat;
  • Penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat;
  • Badan Usaha/Pelaku Usaha Kawasan Ekonomi Khusus;
  • Pengusaha di Kawasan Bebas;
  • Perwakilan dari pemohon; atau
  • Pihak lain yang memenuhi ketentuan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

Permohonan PKBSI diajukan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor (PIB). (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

Ada, PKBSI dapat dicabut dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Data yang diberitahukan pada permohonan PKBSI tidak akurat dan tidak benar berdasarkan:
    • informasi hasil pemeriksaan dokumen pada saat pengeluaran barang dari kawasan pabean; dan/atau
    • temuan Pejabat Bea dan Cukai setelah proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.
  2. Terdapat perubahan Ketentuan Asal Barang dalam Skema Preferensi atau Skema Non-Preferensi yang dapat mempengaruhi hasil PKBSI; dan atau
  3. Terdapat pertimbangan lain berdasarkan praktik kelaziman internasional (international best practice) maupun referensi terkait Ketentuan Asal Barang Pencabutan PKBSI wajib disampaikan kepada pemohon paling lama 7 hari kerja sejak surat pencabutan PKBSI. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Permohonan PKBSI diajukan secara online melalui website https://portal.beacukai.go.id. Pengguna Jasa login menggunakan akun perusahaan kemudian melakukan perekaman permohonan dan melengkapi data dan dokumen permohonan yang akan diajukan. Setelah permohonan diajukan, Pengguna Jasa dapat memonitor status permohonan. Dalam hal sistem aplikasi tersebut belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

Permohonan PKBSI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • memiliki nomor identitas untuk melakukan kegiatan kepabeanan;
  • tidak sedang mengajukan Pemberitahuan Pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya;
  • barang yang diajukan PKBSI tidak sedang dalam proses keberatan atau banding;
  • barang yang diajukan PKBSI tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan; dan
  • barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

Permohonan PKBSI diajukan dengan melampirkan:

  • dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli, yang dapat berupa:
    1. dokumen pemesanan pembelian (purchase order);
    2. konfirmasi pemesanan (confirmation order);
    3. kontrak penjualan (sales contract);
    4. faktur (invoice);
    5. Letter of Credit (L/C); atau
    6. dokumen transaksi pembayaran yang sejenis; dan
  • dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
    1. detail bahan baku penyusun barang jadi termasuk nilainya;
    2. negara asal bahan baku;
    3. biaya tenaga kerja langsung meliputi upah, remunerasi, dan tunjangan-tunjangan tenaga kerja lainnya yang terkait dengan proses produksi;
    4. biaya overhead langsung;
    5. biaya lainnya untuk perhitungan struktur biaya;
    6. keuntungan;
    7. nilai FOB barang;
    8. gambar /brosur, katalog dan/ atau spesifikasi produk;
    9. alur proses produksi dan pembuatan barang;
    10. klasifikasi barang (HS Code) termasuk bahan baku penyusun barang;
    11. dokumen keasalan barang misalnya Surat Keterangan Asal maupun Deklarasi Asal Barang yang digunakan pada saat importasi bahan baku;
    12. dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi keasalan barang sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan negara asal barang; dan/ atau
    13. pernyataan dari eksportir yang menyatakan bahwa data yang diserahkan benar.

Jika dokumen yang dilampirkan dalam bahasa asing, pengajuan permohonan disertai dengan dokumen yang telah dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

  • Penerbitan PKBSI bagi Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan dilakukan paling lama 30 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap;
  • Penerbitan PKBSI bagi pemohon lainnya dilakukan paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap.

Direktur dapat menyampaikan permintaan tambahan data, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/ atau informasi lainnya yang disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dan pemohon harus menyerahkan data dan/ atau dokumen yang diminta paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat permintaan tambahan data dan/ atau dokumen. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

Penggunaan PKBSI adalah sebagai berikut:

  • Bagi importir/pemohon, PKBSI digunakan sebagai acuan untuk kesamaan keasalan barang antara pemohon dan Pejabat Bea dan Cukai pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean impor; dan
  • PKBSI digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai acuan dalam penelitian dan/atau penetapan keasalan barang, penelitian ulang, dan/atau audit kepabeanan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

Perubahan PKBSI dapat diubah hanya 1 kali dan diajukan paling lama 7 hari kerja sejak tanggal PKBSI diterbitkan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

Perubahan terhadap PKBSI dapat dilakukan apabila:

  • diajukan terhadap jenis barang yang sama; dan
  • terdapat data dan/atau dokumen baru yang menurut pemohon dapat mengakibatkan hasil PKBSI yang berbeda. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

Tidak ada batasan data PKBSI apa saja yang dapat diajukan perubahan oleh pemohon. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

Permohonan PKBSI ditolak jika:

  • hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian;
  • pemohon tidak menyerahkan tambahan data dan/atau dokumen yang diminta dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat permintaan tambahan data dan/atau dokumen;
  • pemohon tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat permintaan penjelasan secara lisan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

Bisa, dengan jangka waktu pemberlakuan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

Penetapan PKBSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

  • PKBSI tidak berlaku apabila:
    1. kondisi keasalan barang atas barang impor berbeda dengan kondisi keasalan barang yang tercantum dalam PKBSI;
    2. digunakan oleh pihak yang berbeda dengan pemohon yang tercantum dalam PKBSI; dan/atau
    3. Pejabat Bea dan Cukai memiliki alasan untuk tidak mengacu pada PKBSI berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
  • Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur merupakan bukti dan/atau data berdasarkan dokumen yang berhubungan dengan keasalan barang tersebut. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

Tidak ada diatur mengenai batasan jumlah barang yang dapat diajukan permohonan PKBSI. Namun dalam 1 permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) jenis barang dengan tipe dan spesifikasi yang sama melalui proses produksi dengan komposisi bahan baku baik bahan dan/atau barang originating dan non-originating-nya sama. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Tidak wajib, penelitian keasalan barang pada kegiatan importasi akan dilakukan dan diteliti mengikuti ketentuan penggunaan SKA/COO. PKBSI merupakan fasilitas bukan kewajiban sehingga pengguna jasa dapat memanfaatkannya hanya bila diperlukan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

Penetapan PKBSI tidak dapat digunakan pada kegiatan impor tersebut mengingat permohonan PKBSI harus diajukan dan telah ditetapkan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean. Penggunaan hasil penetapan PKBSI dengan cara dilampirkan pada pemberitahuan pabean impor yang akan diserahkan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

  • Ada, PKBSI dapat dicabut dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Data yang diberitahukan pada permohonan PKBSI tidak akurat dan tidak benar berdasarkan:
      • informasi hasil pemeriksaan dokumen pada saat pengeluaran barang dari kawasan pabean; dan/atau
      • temuan Pejabat Bea dan Cukai setelah proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.
    2. Terdapat perubahan Ketentuan Asal Barang dalam Skema Preferensi atau Skema Non-Preferensi yang dapat mempengaruhi hasil PKBSI; dan atau
    3. Terdapat pertimbangan lain berdasarkan praktik kelaziman internasional (international best practice) maupun referensi terkait Ketentuan Asal Barang
  • Pencabutan PKBSI wajib disampaikan kepada pemohon paling lama 7 hari kerja sejak surat pencabutan PKBSI. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

PKBSI bertujuan untuk menetapkan keasalan barang yang nantinya digunakan sebagai pedoman pemberlakuan skema preferensi atau non-preferensi. Skema Preferensi merujuk pada pemanfaatan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional sedangkan skema Non-Preferensi merujuk pada ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).

Peta Situs Hubungi Kami