Definisi

Fasilitas Pertambangan merupakan bentuk kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha di sektor pertambangan dan energi, khususnya yang menjalankan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta penyelenggaraan panas bumi.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 217/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  2. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi j.o. PMK 172/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi.

Fasilitas Pembebeasan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Penyelenggaraan Panas Bumi

Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor

Bea masuk sebagaimana dimaksud mencakup berbagai jenis pungutan yang dikenakan dalam kegiatan impor, antara lain bea masuk anti-dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan. Sementara itu, pajak dalam rangka impor dapat meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor untuk Kegiatan Hulu Migas

Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan pembebasan pungutan pajak dalam rangka impor terhadap barang-barang yang digunakan secara langsung dalam kegiatan tersebut. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.04/2019, yang merupakan dasar hukum pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan untuk sektor strategis migas.

Fasilitas ini diberikan kepada Kontraktor, yaitu badan usaha atau bentuk usaha tetap (BUT) yang mengikat Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan:
  1. Satuan kerja pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas, atau
  2. Perusahaan milik negara yang bergerak di bidang energi, khususnya minyak dan gas bumi.
Namun, pembebasan bea masuk dan pembebasan pungutan pajak dalam rangka impor hanya diberikan dengan mempertimbangkan kondisi ketersediaan barang di dalam negeri. Fasilitas tersebut dapat diberikan apabila memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:
  1. Barang yang akan diimpor belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  2. Barang telah dapat diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan dalam kegiatan hulu migas; atau
  3. Barang sudah diproduksi di dalam negeri dan sesuai spesifikasi, namun jumlah produksinya belum mencukupi kebutuhan industri.

Selain itu, pelaksanaan impor barang yang mendapatkan fasilitas ini dapat dilakukan tidak hanya oleh kontraktor secara langsung, tetapi juga oleh pihak ketiga, yaitu penyedia barang atau vendor, selama tetap memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dokumen pendukung yang sah.

Melalui pengaturan ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem investasi yang kondusif, meningkatkan efisiensi pelaksanaan proyek hulu migas, serta mempercepat pengadaan barang dan peralatan penunjang yang bersifat vital namun belum tersedia secara memadai di dalam negeri. Fasilitas ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan produksi migas nasional dalam jangka panjang.

Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi

Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor merupakan salah satu bentuk fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka mendorong pengembangan sektor energi baru dan terbarukan, khususnya energi panas bumi. Fasilitas ini diberikan atas impor barang yang digunakan secara langsung dalam kegiatan penyelenggaraan panas bumi, dan bertujuan untuk mendukung efisiensi biaya, percepatan investasi, serta peningkatan daya saing sektor energi nasional.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019, fasilitas pembebasan bea masuk ini dapat diberikan kepada dua kategori penerima, yaitu:
  1. Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KKOB) yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi; dan
  2. Badan Usaha, yang meliputi:
    • pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi,
    • pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi,
    • pemegang izin panas bumi, dan
    • pelaku kegiatan Pra Studi Kelayakan Eksplorasi (PSPE).

Pelaksanaan impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk tidak terbatas dilakukan oleh KKOB atau Badan Usaha secara langsung. Sesuai ketentuan yang sama, impor juga dapat dilaksanakan melalui pihak ketiga, yaitu penyedia barang atau vendor, selama barang tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan penyelenggaraan panas bumi dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis yang berlaku.

Ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, mempercepat pengembangan proyek strategis nasional di sektor energi panas bumi, serta memastikan keberlanjutan penyediaan energi yang ramah lingkungan di Indonesia.

Pelayanan Fasilitas Pembebasan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Penyelenggaraan Panas Bumi

  1. Persyaratan Pelayanan
    • Dalam hal menggunakan Sistem INSW
      1. Permohonan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem INSW (dengan tautan migas.insw.go.id dan pabum.insw.go.id);
      2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      3. Kontrak Kerja Sama atau Kontrak Bagi Hasil beserta perubahannya;
      4. Rencana Impor Barang (RIB);
      5. Pada tahap Eksploitasi disertai dengan:
        1. Surat rekomendasi mengenai pertimbangan keekonomian proyek untuk kontrak berdasarkan PP 27 tahun 2017.
        2. Surat Uraian yang menyatakan bahwa tahap eksploitasi belum sampai pada saat dimulainya produksi komersial untuk kontrak berdasarkan PP 53 tahun 2017;
      6. Dalam hal proses impor dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor), permohonan mencantumkan nama Penyedia Barang (Vendor) yang akan melakukan impor dan melampirkan bukti kontrak pengadaan barang antara pemohon dan Penyedia Barang (Vendor).
    • Dalam hal menggunakan metode manual
      1. Permohonan hardcopy yang disampaikan secara manual;
      2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      3. Kontrak Kerja Sama atau Kontrak Bagi Hasil beserta perubahannya;
      4. Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk dan telah mendapat persetujuan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang minyak dan gas bumi;
      5. Contoh atau specimen tanda tangan pimpinan/manajer atau para pejabat Perusahaan yang diberikan wewenang untuk menandatangani Rencana Impor Barang (RIB);
      6. Pada tahap Eksploitasi disertai dengan:
        • Surat rekomendasi mengenai pertimbangan keekonomian proyek untuk kontrak berdasarkan PP 27 tahun 2017 yang didalamnya paling sedikit memuat informasi mengenai:
          1. Pencapaian Internal Rate of Return (IRR) atas penghitungan keekonomian dalam suatu periode kontrak bagi hasil; dan
          2. Wilayah kerja
      7. Dalam hal proses impor dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor), permohonan mencantumkan nama Penyedia Barang (Vendor) yang akan melakukan impor dan melampirkan bukti kontrak pengadaan barang antara Kontraktor dan Penyedia Barang (Vendor).

  2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pemohon mengajukan surat permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi beserta dokumen pendukung melalui sistem INSW.
    2. Pejabat Bea dan Cukai menerima dan melakukan validasi terhadap kesesuaian dan kelengkapan dokumen seperti:
      1. Kesesuaian Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor meliputi nomor dan tanggal surat, data importir, data vendor, data RIB;
      2. Kesesuaian PSPE/kontrak kerja sama/kontrak operasi bersama/izin, meliputi jangka waktu, jenis, dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas;
      3. Kejelasan uraian jenis dan satuan barang untuk tujuan pengklasifikasian barang;
      4. Kesesuaian barang dengan kegiatan yang dapat diberikan fasilitas;
      5. Kesesuaian status kepemilikan barang (sewa atau bukan sewa);
      6. Kesesuaian vendor yang akan melakukan impor dengan dokumen kontrak pengadaan barang;
      7. Kesesuaian lokasi wilayah kerja yang diajukan dengan dokumen RIB dan kontrak;
      8. Kesesuaian Pelabuhan pemasukan dengan KPPBC/KPU BC yang mengawasi;
    3. Aplikasi So Fast secara sistem akan men-generate data permohonan menjadi konsep KMK sesuai format dan meneruskan permohonan kepada untuk dilakukakan proses verifikasi untuk kemudian mendapatkan keputusan lebih lanjut dari Kepala Kantor.
    4. Kepala Kantor Wilayah meneliti konsep KMK dan melakukan verifikasi terhadap permohonan Pengguna Jasa, kemudian:
      1. Menandatangani KMK dalam hal permohonan diterima seluruhnya (apabila permohonan telah sesuai dengan persyaratan dan seluruh barang dapat diberikan fasilitas fiskal) atau sebagian (apabila permohonan telah sesuai dengan persyaratan namun terdapat sebagian barang tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan fasilitas fiskal); atau
      2. Mengembalikan permohonan, dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau kekurangan dokumen dan/atau data. Kemudian meneruskan ke Pejabat Bea dan Cukai.
    5. Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan KMK atau Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan kepada pemohon, kemudian menutup dokumen permohonan pada Aplikasi SoFast.

  3. Jangka Waktu Penyelesaian
  4. Jangka waktu penyelesaian adalah paling lama:
    1. 5 (lima) jam kerja untuk penerbitan Keputusan Menteri Keuangan terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai pada Aplikasi So Fast sampai dengan diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah;
    2. Dalam hal permohonan selesai divalidasi lebih dari jam 11.00 WIB, maka permohonan diteruskan ke Aplikasi So Fast pada hari kerja berikutnya.

    Dalam hal menggunakan metode manual:
    Jangka waktu penyelesaian SOP ini adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh petugas pelaksana yang melakukan validasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan atau Surat Penolakan.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami