1. Penelitian dan Pengembangan
Subjek Fasilitas
- Perguruan Tinggi Negeri/ Perguruan Tinggi Swasta;
- Kementerian/Lembaga;
- Badan Usaha.
Objek Fasilitas
Barang dan/ atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk
memajukan ilmu pengetahuan tennasuk untuk kegiatan penelitian atau
percobaan guna peningkatan atau pengembangan Ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Persyaratan
- Rekomendasi Instansi Terkait;
- Dokumen Pelengkap Sumber Perolehan Barang.
Pengajuan Permohonan
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang.
2. Pertahanan dan Keamanan Negara
Dasar Hukum
PMK 191/PMK.04/2016 j.o. PMK 164/PMK.04/2019 j.o. PMK
91/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor
Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian,
Termasuk Suku Cadang serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan
untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan
Pertahanan dan Keamanan Negara.
Subjek Fasilitas
- Lembaga Kepresidenan;
- Kementerian Pertahanan;
- Mabes TNI;
- Mabes Polri;
- BIN;
- BSSN;
- BNN;
- BNPT;
- Industri Pertahanan dan Keamanan.
Objek Fasilitas
- Barang sesuai lampiran;
-
Barang di luar lampiran yang dipergunakan untuk keperluan
pertahanan dan keamanan negara;
- Barang latihan militer bersama.
Persyaratan
- Pembelian
- Dokumen Pembelian/Pelngkap Pabean;
-
Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea
masuk.
- Hibah
- Dokumen Hibah
- Latma
- Perjanjian kerjasama militer/izin prinsip;
-
Rincian jumlah dan jenis barang (ttd pimpinan tinggi madya).
Pengajuan Permohonan
-
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Barang di Luar Lampiran);
-
Kantor pabean tempat pemasukan (KPUBC/KPPBC) (Barang sesuai
Lampiran dan Latma).
3. Obat-Obatan Anggaran Pemerintah
Dasar Hukum
PMK 102/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor
Obat-Obatan yang Dibiayai Dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah
Yang Diperuntukkan Bagi Kepentingan Masyarakat.
Subjek Fasilitas
-
Departemen/lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan
penanganan program kesehatan;
- Dinas yang menangani bidang kesehatan;
- Rumah Sakit;
-
Pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara
departemen/lembaga pemerintah non departemen/dinas dengan pihak
ketiga.
Objek Fasilitas
Seluruh obat-obatan yang dibiayai dengan anggaran pemerintah.
Persyaratan
- DIPA;
- Rekomendasi dari instansi teknis terkait;
-
Perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk
sebagai pelaksana impor, dalam hal impor barang dilakukan oleh
pihak ketiga;
-
Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean obat yang akan
diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.
Pengajuan Permohonan
Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
4. Barang Pemerintah untuk Kepentingan Umum
Dasar Hukum
PMK 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk
Kepentingan Umum.
Subjek Fasilitas
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah.
Objek Fasilitas
Seluruh barang yang ditujukan untuk kepentingan umum.
Persyaratan
- Pembelian
- DIPA;
-
Surat Pernyataan DIPA tidak meliputi unsur bea masuk dan/atau
PDRI;
-
Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea
masuk dan/atau PDRI;
- Hibah
- Gift Certificate/MoU;
-
Dokumen persetujuan hibah dari Pemerintah Pusat dalam hal
hibah kepada Pemerintah Daerah.
Pengajuan Permohonan
Kantor Wilayah DJBC/Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.
5. Proyek Pemerintah
Dasar Hukum
PMK 109 TAHUN 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang
untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Pinjaman
aan/atau Hibah dari Luar Negeri.
Subjek Fasilitas
- Kementerian/Lembaga;
- Pemerintah Daerah.
Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:
Seluruh barang proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman
dan/atau hibah dari luar negeri.
Persyaratan
Meliputi unsur Bea Masuk Pembelian APBD:
- DIPA/dokumen sejenis;
-
Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea
masuk;
- Dokumen perjanjian penerusan pinjaman;
- Surat pernyataan harga kontrak.
Meliputi unsur Bea Masuk HIBAH:
- Surat Penetapan Nomor Register Hibah;
- Dokumen Perjanjian Hibah;
-
Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea
masuk.
Pengajuan Permohonan
Kantor Wilayah DJBC/ Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.
6. Barang Keperluan Olahraga
Dasar Hukum
PMK 256/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang
untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi
Olahraga Nasional.
Subjek Fasilitas
Induk Organisasi Olahraga yang diakui secara resmi oleh
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas
meliputi:
Barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan pembinaan,
pengembangan, pemusatan latihan nasional (training centre), atau
penyelenggaraan kegiatan olahraga nasional dan internasional baik
yang bersifat single event atau multi event.
Persyaratan
- Rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga;
-
Identitas Pelaku usaha, rincian jenis, jumlah, perkiraan harga,
dan pelabuhan pemasukan;
- Dokumen Pelengkap Sumber Perolehan Barang.
Pengajuan Permohonan
Direktorat Fasilitas Kepabeanan.