Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Impor Sementara Kendaraan Bermotor
Dalam hal Kendaraan Bermotor diimpor oleh warga negara Indonesia yang mendapat kuasa, warga negara Indonesia tersebut merupakan:
Negara asing yang dimaksud yaitu:
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan di provinsi yang di dalamnya terdapat Pas Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan Kendaraan Bermotor. (Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021).
Jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) adalah 30 hari dan dapat diperpanjang setiap 30 hari sekali dengan maksimal perpanjangan waktu selama 6 bulan dalam periode 1 tahun berjalan. Kendaraan Bermotor hanya dapat digunakan sebatas provinsi pada Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) pemasukan atau untuk penyeberangan pabean (transit). (Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021).
Importir/Pengendara dapat mengajukan kegiatan multitrip dengan menggunakan Vehicle Declaration pada SKP Impor Sementara Kendaraan Bermotor atau secara tertulis menggunakan formulir Vehicle Declaration. (Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)
Sanksi yang diberikan sesuai dengan jenis penyalahgunaan penggunaannya, antara lain:
(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)
Vehicle Declaration adalah Pemberitahuan Kendaraan Bermotor yang Melalui Pos Pengawas Lintas Batas dan digunakan saat:
sekaligus sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. (Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021).
(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)
Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (Vehicle Declaration) dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan tidak diwajibkan memenuhi ketentuan pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021).
Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor importir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean impor atas Kendaraan Bermotor berupa Vehicle Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan. Pemberitahuan Vehicle Declaration paling sedikit memuat:
(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)
Permohonan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)
Dalam hal importir adalah kuasa dari pemilik Kendaraan Bermotor, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk meminta dokumen pendukung mengenai penyerahan kuasa penggunaan Kendaraan Bermotor dari pemilik Kendaraan Bermotor ke importir. Bukti penyerahan kuasa penggunaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dapat berupa:
(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)
(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)
Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas dapat diselesaikan selain dengan diekspor kembali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam hal:
(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)
Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan, importir dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda. (Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021).
Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)
Permohonan penggantian Vehicle Declaration paling sedikit memuat informasi mengenai:
Permohonan penggantian Vehicle Declaration dilampiri dengan dokumen berupa:
(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penggantian Vehicle Declaration paling lama 3 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021).