FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022

  • BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature(AHTN).
  • Penyebutan BTKI 2022 selanjutnya merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 April 2022
  • Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan konvensi HS International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System (konvensi HS) dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.
  • HS terdiri dari penomoran barang sampai tingkat 6 (enam) digit, KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang.
  • Adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di ASEAN berupa penomoran barang sampai tingkat 8 (delapan) digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.
  • AHTN dibahas dalam forum Technical Subworking Group on Classification (TSWGC) dan disusun berdasarkan kepentingan masing-masing negara ASEAN.
  • Harmonized System (HS) secara periodik di amandemen oleh World Customs Organization (WCO) untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini. Perubahan HS oleh WCO tersebut berdampak pada AHTN.
  • Indonesia selaku contracting party dari Konvensi HS sekaligus anggota ASEAN harus memberlakukan HS 2022 dan AHTN 2022 melalui BTKI 2022
  • Struktur BTKI disusun berdasarkan HS dan AHTN, dimana Indonesia terlibat dalam proses pembahasan HS dan AHTN.
  • Penyusunan pos tarif yang ada di BTKI melibatkan DJBC, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, dan seluruh instansi terkait di Indonesia, diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan POM dan instansi lainnya.
  • Besaran tarif bea masuk dan pos tarif yang ada dalam BTKI ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan disusun berdasarkan masukan dari Kementerian dan Instansi terkait.
Perubahan pada BTKI 2022 diantaranya meliputi :
  • Perubahan struktur Klasifikasi, a.l.:
    • Penambahan Pos/Subpos
    • Penghilangan/ Penggabungan Pos/Subpos
    • Revisi Uraian/Redaksional
  • Perubahan Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Sub Pos.
  • Contoh komoditi yang mengalami perubahan/penambahan diantaranya : rokok elektrik, serangga, kayu konifera, kertas rokok, electronic waste, komponen kendaraan listrik, industri kapal, dan banyak perubahan lainnya.

Mulai 1 April 2022, klasifikasi barang yang diekspor dan diimpor harus sesuai dengan Pos Tarif/HS yang terdapat dalam Sistem Klasifikasi Barang Tahun 2022 sebagaimana ditetapkan dalam PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk Atas Barang Impor.

  • Mengingat sistem klasifikasi barang digunakan untuk berbagai keperluan tarif dan non tarif di Indonesia, maka perubahan BTKI berdampak terhadap hal-hal yang mengacu pada pos tarif antara lain sebagai berikut:
    • Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN)
    • Bea Masuk Free Trade Agreement (FTA)
    • Bea Keluar
    • BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) dan BMTP (Bea Masuk Tindak Pengamanan)
    • Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22)
    • Dokumen perijinan dalam rangka larangan dan pembatasan impor/ekspor
  • Selain itu perubahan BTKI juga berdampak pada:
    • Penyesuaian modul PIB, PEB dan pemberitahuan pabean terkait lainnya.
    • Aturan lartas pada Kementerian dan Lembaga.
    • Penyesuan IT Inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan.

BTKI 2022 berlaku terhadap impor/ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean mulai tanggal 1 April 2022.

Sesuai kesepakatan antar Kementerian dan Lembaga yang menerbitkan dokumen perijinan:
  • Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan sebelum 1 April 2022 yang belum dilakukan penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai dengan BTKI 2022 dinyatakan tetap berlaku, namun atas dokumen perijinan tersebut tetap dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian Pos Tarif.
  • Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan setelah 1 April 2022 harus sudah menggunakan Pos Tarif/HS sesuai BTKI 2022

Sepanjang Peraturan yang menjadi dasar pemberlakuan lartas tidak mengalami perubahan, maka tidak terdapat perubahan kebijakan atas barang yang terkena/tidak terkena lartas, namun atas dokumen perijinan yang belum disesuaikan dimungkinkan dilakukan penelitian melalui Analyzing Point.

  • Penelitian SKA dilakukan berdasarkan Peraturan yang mengatur mengenai Tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, Operational Certification Procedures dan Rules Of Origin dari Agreement terkait.
  • Kode HS dalam SKA bersifat referensi dan selanjutnya pengenaan tarif dan penelitian kriteria asal barang dilakukan berdasarkan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PP-FTZ03 harus diupdate sebelum 1 April 2022. Update patch modul terkait pemberlakuan BTKI 2022 dapat di download melalui web address sbb : https://www.beacukai.go.id/arsip/pop/update-patch-modul-pib-6-0-13.html

Mulai 1 April 2022 pemberitahuan pabean yang belum di-update dan tidak menggunakan pos tarif sesuai BTKI 2022 akan di-reject (ditolak) oleh sistem kepabeanan.

  • Softcopy BTKI 2022 telah tersedia berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 yang memuat Sistem Klasifikasi Barang 2022 dan pembebanan tarif MFN yang dapat download di JDIH Kemenkeu.
  • Informasi terkait nomenklatur pos tarif BTKI 2022 juga dapat diakses melalui insw.go.id.

BTKI 2022 dapat dilihat dalam website DJBC melalui https://www.beacukai.go.id/arsip/lan/BTKI-2022.html

Peraturan dan referensi lainnya terkait perubahan BTKI 2022 dapat di download di http://jdih.kemenkeu.go.id/ dan/atau http://peraturan.beacukai.go.id/

Untuk menelusuri perubahan kode HS BTKI 2022 dapat mengunjungi website INSW melalui https://www.insw.go.id/korelasi-btki dimana setelah melakukan input kode HS BTKI 2017 akan keluar referensi berupa kemungkinan HS BTKI 2022

Supplementary Explanatory Notes atau Catatan Penjelasan Tambahan adalah referensi yang memuat deskripsi, spesifikasi dan penjelasan teknis barang yang termasuk dalam subpos AHTN (8 digit) tertentu yang disusun oleh TSWGC.

Sesuai hasil rapat yang diselenggarakan LNSW pada tanggal 25 Maret 2022 dan dihadiri K/L terkait, diputuskan bahwa perijinan yang sudah terbit sebelum 1 April 2022, tetap berlaku sampai dengan masa perijinan tersebut habis. Penelitiannya dengan memperhatikan uraian barang dalam dokumen pabean, dibandingkan dengan ketentuan perijinannya.

Peta Situs Hubungi Kami