Pada laman ini, terdapat penjelasan terkait ketentuan impor dan ekspor melalui mekanisme barang kiriman.
Perlu dipahami, setiap barang yang dikirim dari luar negeri akan diperlakukan sebagai barang impor yang terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Barang kiriman dikenakan bea masuk dan pajak dalam impor dengan rincian:
| FOB <= USD 3 | FOB > USD 3 – USD 1500 | FOB > USD 1500 |
|---|---|---|
| Pembebasan Bea Masuk | Bea Masuk 7,5 %* | Tarif sesuai MFN / HS code |
| PPn 12 % | PPn 12 % | |
| PPh Dikecualikan | PPh Dikecualikan |
Terhadap barang kiriman senilai FOB lebih dari USD 3 sampai dengan USD 1500 dikenakan tarif flat bea masuk 7,5% kecuali untuk:
Untuk barang kiriman yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC) dapat diberikan pembebasan cukai dan hanya diijinkan per alamat penerima barang, paling banyak :
Pengiriman barang kiriman menggunakan jasa Penyelenggara Pos. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos. Penyelenggara Pos terdiri dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) seperti PT. Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti DHL, Fedex, dll.
Barang kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan yang diatur oleh kementerian lembaga terkait.
Penulusuran barang kiriman dapat dilakukan secara online pada website kurir, Pos/PJT yang digunakan. Bea cukai juga menyediakan penulusuran barang kiriman dari luar negeri pada fitur cari di situs website www.beacukai.go.id dengan memasukan no. tracking/resi kiriman.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Bravo Bea Cukai.
Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Barang Kiriman
Ekspor kembali barang kiriman dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud, atas kelebihan barang kena cukai tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan.