Perusahaan dapat menggunakan Jaminan Perusahaan
(corporate guarantee) sepanjang telah mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan
(corporate guarantee)
Perusahaan yang dapat menggunakan Jaminan Perusahaan
(corporate guarantee) adalah:
- perusahaan yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
- pengusaha pabrik barang kena cukai yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
- perusahaan penerima fasilitas di bidang kepabeanan dengan persyaratan profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; atau
- Penyelenggara Pos yang Ditunjuk.
(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)