Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan barang pindahan
Barang pindahan adalah barang–barang keperluan rumah tangga
milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian
dibawa pindah ke dalam negeri.
(Sesuai dengan UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006
dan PMK 28/PMK.04/2008)
Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk.
Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku
terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang
dagangan atau kendaraan bermotor.
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan
bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan
atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik
barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.04/2008, atas
barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus
tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3
(tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang
bersangkutan tiba di Indonesia.
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas di luar negeri :
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar di luar negeri :
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar di luar negeri:
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas di luar Negeri:
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja di luar Negeri :
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
Pemilik barang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan
barang impor dengan membawa persyaratan di atas. Lalu
mengajukan PIBK (Pemberitahuan lmpor Barang Khusus) kepada
kepala kantor pabean. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan
Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada
barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB
(Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang artinya proses
kepabeanan untuk barang tersebut sudah selesai.
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal di luar negeri dan
hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak
diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran
kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku
untuk warga sipil yang tinggal di luar negeri kurang dari 1
tahun.
Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan
kendaraan bermotor.
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c PMK 149/PMK.04/2015 berupa Kendaraan Bermotor,
pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya
diberikan kepada Pejabat Diplomatik.
(Sesuai dengan PMK 149/PMK.04/2015)