FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan barang pindahan

Barang pindahan adalah barang–barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
(Sesuai dengan UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 dan PMK 28/PMK.04/2008)

Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)

Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
    • Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
    • Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.
  • Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
  • Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.
  • Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan.
  • Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
    • Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
    • Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.

(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)

Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:

  • Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan.
  • Surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam jawaban nomor 3, dan
  • Fotokopi paspor.

(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.04/2008, atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)

Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas di luar negeri :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Melampirkan lnvoice+Packing List
  • Melampirkan Passport Asli
  • Melampirkan Boarding Pass/Tiket
  • Melampirkan SKEP Penempatan Tugas
  • Melampirkan SKEP Penarikan

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar di luar negeri :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
  • lnvoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • SK tugas belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar di luar negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
  • lnvoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat keterangan telah selesai belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas di luar Negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
  • lnvoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luar negeri
  • Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja di luar Negeri :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • lnvoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • lnvoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • KITAS (Kartu lzin Tinggal Terbatas)
  • IMTA (lzin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing)

(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)

Pemilik barang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan di atas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan lmpor Barang Khusus) kepada kepala kantor pabean. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang artinya proses kepabeanan untuk barang tersebut sudah selesai.
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)

Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal di luar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal di luar negeri kurang dari 1 tahun.

Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)

Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c PMK 149/PMK.04/2015 berupa Kendaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Diplomatik.
(Sesuai dengan PMK 149/PMK.04/2015)

Peta Situs Hubungi Kami