Permohonan NPPBKC diproses melalui tiga tahapan, yaitu:
- Mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi kepada Kepala kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi tempat usaha dengan melampirkan:
- gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat usaha; dan
- gambar denah dalam lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
- Mengajukan permohonan sesuai format dalam lampiran huruf B dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018 untuk memperoleh NPPBKC. Dokumen permohonan paling sedikit melampirkan:
- berita acara pemeriksaan lokasi;
- salinan atau fotokopi surat atau izin usaha dari instansi terkait;
- daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
- daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik, dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dan
- surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.
- Melakukan pemaparan proses bisnis perusahaannya.
Permohonan yang diajukan dan pemaparan proses bisnis yang dilakukan akan diteliti dan dinilai untuk mendapatkan informasi terkait dengan pemenuhan persyaratan legalitas, persyaratan lokasi, dan kesesuaian terkait dengan proses bisnis perusahaannya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan dan surat pernyataan secara lengkap, dan telah dilaksanakannya pemaparan proses bisnis. Keputusan menyetujui permohonan untuk memperoleh NPPBKC, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan:
- keputusan pemberian NPPBKC sesuai dengan format yang ditentukan; dan
- piagam NPPBKC sesuai dengan format yang ditentukan.
Keputusan pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC memuat nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Pengusaha Barang Kena Cukai dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang cukai dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(Sesuai dengan PMK Nomor 68 Tahun 2023)