Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022
Mulai 1 April 2022, klasifikasi barang yang diekspor dan diimpor harus sesuai dengan Pos Tarif/HS yang terdapat dalam Sistem Klasifikasi Barang Tahun 2022 sebagaimana ditetapkan dalam PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk Atas Barang Impor.
BTKI 2022 berlaku terhadap impor/ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean mulai tanggal 1 April 2022.
Sepanjang Peraturan yang menjadi dasar pemberlakuan lartas tidak mengalami perubahan, maka tidak terdapat perubahan kebijakan atas barang yang terkena/tidak terkena lartas, namun atas dokumen perijinan yang belum disesuaikan dimungkinkan dilakukan penelitian melalui Analyzing Point.
Modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PP-FTZ03 harus diupdate sebelum 1 April 2022. Update patch modul terkait pemberlakuan BTKI 2022 dapat di download melalui web address sbb : https://www.beacukai.go.id/arsip/pop/update-patch-modul-pib-6-0-13.html
Mulai 1 April 2022 pemberitahuan pabean yang belum di-update dan tidak menggunakan pos tarif sesuai BTKI 2022 akan di-reject (ditolak) oleh sistem kepabeanan.
BTKI 2022 dapat dilihat dalam website DJBC melalui https://www.beacukai.go.id/arsip/lan/BTKI-2022.html
Peraturan dan referensi lainnya terkait perubahan BTKI 2022 dapat di download di http://jdih.kemenkeu.go.id/ dan/atau http://peraturan.beacukai.go.id/
Untuk menelusuri perubahan kode HS BTKI 2022 dapat mengunjungi website INSW melalui https://www.insw.go.id/korelasi-btki dimana setelah melakukan input kode HS BTKI 2017 akan keluar referensi berupa kemungkinan HS BTKI 2022
Supplementary Explanatory Notes atau Catatan Penjelasan Tambahan adalah referensi yang memuat deskripsi, spesifikasi dan penjelasan teknis barang yang termasuk dalam subpos AHTN (8 digit) tertentu yang disusun oleh TSWGC.
Sesuai hasil rapat yang diselenggarakan LNSW pada tanggal 25 Maret 2022 dan dihadiri K/L terkait, diputuskan bahwa perijinan yang sudah terbit sebelum 1 April 2022, tetap berlaku sampai dengan masa perijinan tersebut habis. Penelitiannya dengan memperhatikan uraian barang dalam dokumen pabean, dibandingkan dengan ketentuan perijinannya.