- Jaminan akan dicairkan.
-
Permohonan RH akan diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean
untuk dilakukan penetapan oleh pejabat Bea Cukai.
-
Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
10% dari bea masuk yang wajib dilunasi.
-
Impotir tidak dapat dilayani dengan RH selama 60 hari.
Terkait angka 2, jika hasil penetapan pejabat bea cukai didapati
kekurangan bea masuk, akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan
Nilai Pabean (SPTNP).