Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Pengajuan Keberatan
Orang perorangan atau badan hukum dapat mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Yang dapat diajukan Keberatan adalah penetapan Pejabat Bea dan Cukai di Bidang Kepabeanan dan Cukai mengenai:
Terhadap 1 (satu) penetapan Pejabat Bea dan Cukai hanya dapat diajukan keberatan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan.
Dengan diberlakukannya PMK Nomor 136/PMK.04/2022, pengajuan permohonan keberatan dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tautan https://portal.beacukai.go.id/portal/login.
Surat Keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan memenuhi persyaratan formil sebagai berikut:
Tidak, pengajuan permohonan keberatan secara elektronik harus diajukan oleh Orang yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) PMK Nomor 136/PMK.04/2022.
Pengajuan permohonan keberatan dianggap diterima secara lengkap pada saat Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.
Jika Keberatan diajukan melebihi jangka waktu pengajuan keberatan maka Hak mengajukan keberatan menjadi gugur dan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.
Ya, dalam mengajukan Keberatan harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar, kecuali apabila:
Jenis jaminan yang dapat digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan.
Ya, dalam mengajukan Keberatan harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. Adapun bentuk jaminan yang dapat digunakan meliputi:
Jaminan untuk Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai harus memiliki masa penjaminan paling singkat selama 60 (enam puluh hari) hari terhitung sejak tanggal berkas pengajuan Keberatan diterima secara lengkap dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan.
Ya, permohonan keberatan dapat dicabut sepanjang belum diterbitkan keputusan atas keberatan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Dalam hal permohonan pencabutan pengajuan keberatan disetujui oleh Direktur Jenderal dan telah diterbitkan surat persetujuan pencabutan pengajuan keberatan, keberatan tidak dapat diajukan kembali.
Keputusan Keberatan diterbitkan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan.
Keputusan Keberatan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan secara real time melalui Portal DJBC pada saat Keputusan Keberatan ditandatangani secara elektronik.
Untuk permohonan pengajuan keberatan dapat diakses melalui tautan https://portal.beacukai.go.id
Apabila mengalami kendala, dapat menghubungi Kantor Bea dan Cukai penerbit penetapan atau menghubungi BRAVO Bea Cukai 1500225.