FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Pengajuan Keberatan

Orang perorangan atau badan hukum dapat mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Yang dapat diajukan Keberatan adalah penetapan Pejabat Bea dan Cukai di Bidang Kepabeanan dan Cukai mengenai:

  • tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (antara lain berupa SPTNP, SPPBMCP, atau SPP);
  • selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (antara lain berupa SPP atau SPBL);
  • pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA);
  • pengenaan bea keluar (SPPBK), atau
  • surat tagihan di bidang cukai (STCK-1).

Terhadap 1 (satu) penetapan Pejabat Bea dan Cukai hanya dapat diajukan keberatan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan.

Dengan diberlakukannya PMK Nomor 136/PMK.04/2022, pengajuan permohonan keberatan dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tautan https://portal.beacukai.go.id/portal/login.

Surat Keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan memenuhi persyaratan formil sebagai berikut:

  • diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • diajukan oleh Orang yang berhak yaitu:
    1. orang perseorangan; atau
    2. oleh badan hukum atau surat pernyataan pendirian/ dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum;
  • dilampiri bukti penerimaan Jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dan
  • dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.

Tidak, pengajuan permohonan keberatan secara elektronik harus diajukan oleh Orang yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) PMK Nomor 136/PMK.04/2022.

Pengajuan permohonan keberatan dianggap diterima secara lengkap pada saat Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

  • Jangka waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan yaitu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
  • Jangka waktu pengajuan keberatan di bidang cukai yaitu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan.

Jika Keberatan diajukan melebihi jangka waktu pengajuan keberatan maka Hak mengajukan keberatan menjadi gugur dan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.

  • Bidang Kepabeanan
  • Ya, dalam mengajukan Keberatan harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar, kecuali apabila:

    1. Barang impor belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean;
    2. Tagihan telah dilunasi; atau
    3. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.

    Jenis jaminan yang dapat digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan.

  • Bidang Cukai
  • Ya, dalam mengajukan Keberatan harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. Adapun bentuk jaminan yang dapat digunakan meliputi:

    1. Jaminan tunai;
    2. Jaminan bank; atau
    3. Jaminan dari perusahaan asuransi.

Jaminan untuk Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai harus memiliki masa penjaminan paling singkat selama 60 (enam puluh hari) hari terhitung sejak tanggal berkas pengajuan Keberatan diterima secara lengkap dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan.

Ya, permohonan keberatan dapat dicabut sepanjang belum diterbitkan keputusan atas keberatan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • diajukan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 136/2022;
  • ditandatangani oleh orang yang berhak, yaitu:
    1. orang perseorangan; atau
    2. orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat penyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum;
  • harus melunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan penetapan yang diajukan keberatan ditambah bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam hal permohonan pencabutan pengajuan keberatan disetujui oleh Direktur Jenderal dan telah diterbitkan surat persetujuan pencabutan pengajuan keberatan, keberatan tidak dapat diajukan kembali.

Keputusan Keberatan diterbitkan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Keputusan Keberatan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan secara real time melalui Portal DJBC pada saat Keputusan Keberatan ditandatangani secara elektronik.

Untuk permohonan pengajuan keberatan dapat diakses melalui tautan https://portal.beacukai.go.id

Apabila mengalami kendala, dapat menghubungi Kantor Bea dan Cukai penerbit penetapan atau menghubungi BRAVO Bea Cukai 1500225.

Peta Situs Hubungi Kami