Pra Pemeriksaan
Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menerbitkan Surat Pemberitahuan
Jalur Merah (SPJM). Importir atau PPJK yang menerima SPJM
menyiapkan barang dan dokumen, dan menyampaikannya kepada DJBC.
Setelah kesiapan barang tersebut disampaikan, SKP akan
menerbitkan Instruksi Pemeriksaan (IP).
Pemeriksaan
Langkah-langkah yang dilakukan Pejabat Pemeriksa Fisik pada saat
melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang Impor yang
diangkut dalam Peti Kemas dengan cara:
-
mencocokkan nomor, ukuran, jumlah, dan jenis Peti Kemas
dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau Pemberitahuan
Pabean Impor;
-
memeriksa segel Peti Kemas: dalam hal kode segel peti kemas
berbeda dengan Pemberitahuan, Pejabat Pemeriksa Fisik
memberitahukan kepada Unit Pengawasan untuk melakukan
penelitian lebih lanjut terhadap penundaan Pemeriksaan Fisik
Barang;
-
mengawasi pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dari
dalam Peti Kemas;
-
Pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dapat
dikecualikan terhadap:
-
barang milik Importir berstatus AEO dan/atau MITA
Kepabeanan;
-
barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean
Impor yang memuat paling banyak 3 (liga) jenis barang;
-
barang yang susunannya dalam Peti Kemas dapat dihitung
jumlah kemasan seliap jenis barang tanpa perlu dilakukan
pengeluaran (stripping) keseluruhan; dan/atau
-
barang yang berdasarkan hasil analisis Alat Pemindai
pendahuluan lidak terdapat indikasi kesalahan jenis
barang
-
Terhadap barang Impor yang dikecualikan dari pengeluaran
(stripping) atas seluruh barang dilakukan dengan
pengeluaran (stripping) atas sebagian barang dari dalam
Peti Kemas sampai terlihat dinding belakang dari Peti
Kemas seperti dibuat lorong.
-
menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan dari
setiap Peti Kemas;
- membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan: dan
-
Pembukaan kemasan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah
kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan
(secara sampel) dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa
Fisik berdasarkan professional judgement dalam hal:
-
barang telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan
Alat Pemindai dan hasil pemeriksaan menunjukkan: tidak
terdapat indikasi kesalahan jenis barang, dan terdiri
dari 1 (satu) jenis barang dan 1 (satu) pos tarif;
-
kemasan yang diperiksa: berukuran standar: dan jumlah
dan jenis barang dalam kemasan sama.
-
Pejabat Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan
barang yang telah diperiksa
-
mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan
(packing list, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/ atau
petunjuk ukuran lainnya.
Langkah-langkah yang dilakukan Pejabat Pemeriksa Fisik pada saat
melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang Impor dengan
kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara:
-
menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan;
-
membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan, dan Pejabat
Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan barang yang
telah diperiksa;
-
mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan
(packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau
petunjuk ukuran lainnya.
Pasca Pemeriksaan
Pejabat Pemeriksa Fisik membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik
untuk ditandatangani oleh Pejabat Pemeriksa Fisik yang terlibat,
Importir atau PPJK, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam
pemeriksaan. Selain itu, Pejabat Pemeriksa Fisik membuat Laporan
Hasil Pemeriksaan Fisik yang berisi uraian hasil pemeriksaan
yang telah dilakukan.