1. Barang Contoh
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Contoh.
Subjek Fasilitas
Industri Manufakturing.
Objek Fasilitas
Semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi
pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau untuk
tujuan pemasaran dalam negeri dengan memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
-
semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau
produk baru;
-
pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis
merk/model/type;
-
bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut
kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas;
-
tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam
negeri; atau
- bukan kendaraan bermotor.
Persyaratan
-
Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan;
-
Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea
masuk dan cukai beserta nilai pabeannya; dan
- Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Pengajuan Permohonan
Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
2. Fasilitas Penanaman Modal
Dasar Hukum
-
Peraturan Menteri Keuangan nomor 176/PMK.011/2009 j.o. Peraturan
Menteri Keuangan nomor 76/PMK.011/2012 j.o. Peraturan Menteri
Keuangan nomor 188/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk
atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau
Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
-
Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.010/2015 tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal Dalam Rangka
Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga
Listrik untuk Kepentingan Umum;
-
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 4 tahun 2021
tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Subjek Fasilitas
- Industri yang menghasilkan barang;
-
Industri yang menghasilkan jasa Pariwisata dan Kebudayaan,
Transportasi/Perhubungan, Pelayanan Kesehatan Publik,
Pertambangan, Konstruksi, Industri Telekomunikasi, dan
Kepelabuhan;
-
Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Objek Fasilitas
-
Setiap alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau
perkakas, dalam keadaan terpasang maupun terlepas;
-
Semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya,
yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan
barang jadi.
Persyaratan
Industri Umum:
- Akta pendirian Perusahaan;
- Surat Persetujuan Penanaman Modal;
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda terima pengajuan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
- Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P);
-
Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara
rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan
-
Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan
barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa.
Industri Pembangkit Tenaga Listrik:
-
Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui
dan/atau ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
-
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atau Perijinan
Berusaha Berbasis Resiko yang diberikan oleh Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral atau pemerintah provinsi, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
-
Perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement
(PPA)) atau perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement
(FLA)) dengan PT PLN (Persero);
-
Perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement
(PPA)) dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha;
-
Kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis
produksi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atau
Perijinan Berusaha Berbasis Resiko yang diajukan; dan
- Data teknis / desain / brosur mesin.
Catatan:
untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Perka BKPM no 4 tahun 2021
atau berkonsultasi diruang PTSP BKPM.
Pengajuan Permohonan
OSS BKPM.
3. Pencegahan Pencemaran Lingkungan
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan
Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk
Mencegah Pencemaran Lingkungan.
Subjek Fasilitas
Badan Usaha yang:
- proses produksinya menimbulkan limbah;
- kegiatan usahanya menimbulkan limbah; atau
- khusus mengusahakan pengolahan limbah.
Objek Fasilitas
-
Peralatan adalah instalasi, mesin dan permesinan, serta
perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk
pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah;
-
Bahan adalah semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan
kimia habis pakai yang semata-mata digunakan untuk pemantauan,
pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Persyaratan
-
Surat Permohonan minimal memuat identitas badan usaha, rincian
jenis, jumlah, perkiraan harga, fungsi dan kegunaan, dan
pelabuhan pemasukan;
- Surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup;
- Dokumen pembelian/Invoice;
- Brosur/katalog barang;
- Kontrak kerjasama, dalam hal diimpor oleh pihak ketiga.
Pengajuan Permohonan
Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
4. Bibit dan Benih
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan nomor 41 tahun 2024 tentang Pembebasan
Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan
Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan.
Subjek Fasilitas
Industri yang melakukan pengembangbiakan hewan dan/atau tumbuhan
dalam rangka pembangunan dan pengembangan bidang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikana.
Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas
meliputi:
Bibit dan Benih yaitu segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan
termasuk bahan reproduksi hewan, bahan tanaman yang berupa bahan
generatif atau bahan vegetatif, yang diimpor dengan tujuan untuk
dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
Persyaratan
-
Surat Permohonan minimal memuat identitas Pelaku usaha, rincian
jenis, jumlah, perkiraan harga, dan pelabuhan pemasukan;
-
Surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Kementerian Kelautan dan
Perikanan sesuai dengan Bibit Benih yang diajukan
- Dokumen pembelian/Invoice.
Pengajuan Permohonan
Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
5. Hasil Laut
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Keuangan nomor 134/KMK.05/1996 tentang
Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atas Impor Hasil Laut yang
Ditangkap dengan Sarana Penangkap yang Telah Mendapat Izin.
Subjek Fasilitas
Perusahaah perikanan yang berbentuk badan hukum Indonesia termasuk
koperasi yang telah memiliki Izin Usaha Perikanan dan izin
penangkapan hasil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Objek Fasilitas
Semua jenis tumbuhan laut, ikan dan hewan laut yang layak untuk
dimakan seperti udang, kerang, dan kepiting yang belum atau sudah
diolah dalam sarana penangkap yang bersangkutan.
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Akte Pendirian Perusahaan dan Surat Izin Usaha Perikanan;
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena
Pajak (NPPKP);
-
Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan/atau Surat Izin Penangkapan
Ikan (SIPI);
-
Daftar sarana penangkap yang digunakan untuk usaha menangkap
hasil laut;
-
Rincian jumlah hasil laut yang akan dimasukkan kedalam daerah
pabean serta nilai pabeannya.
Pengajuan Permohonan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.