Klinik Ekspor Agen Fasilitas

Sekilas Tentang Agen Fasilitas

DJBC telah menyusun dan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2024 tentang Agen Fasilitas Kepabeanan. Regulasi ini merupakan salah satu capaian penting dalam memperkuat peran DJBC sebagai fasilitator perdagangan, khususnya dalam memberikan dukungan konkret terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor maupun calon penerima fasilitas kepabeanan. Peraturan ini mengatur mengenai penunjukan dan peran agen fasilitas kepabeanan sebagai pendamping dan penghubung antara DJBC dengan pelaku usaha dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan yang tersedia. Kehadiran agen fasilitas kepabeanan diharapkan dapat menjembatani kesenjangan pemahaman regulasi bagi UMKM yang selama ini menghadapi tantangan dalam mengakses dan memanfaatkan fasilitas ekspor, maupun kepada pelaku usaha yang belum memanfaatkan fasilitas kepabeanan.

Fungsi Agen Fasilitas Kepabeanan

  1. pemberian informasi tentang pemanfaatan dari tiap jenis Fasilitas Kepabeanan secara tepat sasaran; dan
  2. pelaksanaan program pemberdayaan UMKM yang akan dan/atau telah menjadi UMKM Binaan.

Program Kerja Agen Fasilitas terkait Pemberdayaan UMKM

  1. Sosialisasi dan/atau Edukasi untuk UMKM Potensi Ekspor.
  2. Asistensi dan/atau Pendampingan untuk UMKM Siap Ekspor.
  3. Program Penguatan.

Klasterisasi Penetapan Calon Penerima Fasilitas

  1. UMKM
    • UMKM Potensi Ekspor
    • UMKM Siap Ekspor
    • UMKM Telah Ekspor
  2. Perusahaan di bidang logistik
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Gudang Berikat (GB)
  3. Perusahaan di bidang manufaktur
    • Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
    • Kawasan Berikat
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
    • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Kawasan Bebas)
  4. Perusahaan di bidang pertambangan
    • Minyak dan Gas Bumi
    • Penyelenggaraan Panas Bumi
    • Mineral dan Batubara
    • Kawasan Ekonomi Khusus
    • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  5. Lainnya (Kementerian/Lembaga/Organisasi Internasional/Perwakilan Negara Asing/Perguruan Tinggi/Perorangan/Perusahaan selain bidang sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, dan 4)
    • Toko Bebas Bea (TBB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/ atau orang tertentu.
    • Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
    • Pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, dan barang contoh.
    • Pembebasan bea masuk barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat, barang keperluan pertahanan dan keamanan negara, barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obatobatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan penjenisan jaringan.
    • Pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang keperluan olahraga, serta barang keperluan proyek pemerintah.
    • Pembebasan peralatan pencegahan pencemaran lingkungan, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang berizin, dan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk lainnya serta fasilitas bea masuk lainnya.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami