Definisi
Kawasan Berikat (KB) adalah salah satu jenis Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang untuk menimbun barang impor dan/atau
barang yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Kegiatan Pengolahan yaitu kegiatan mengolah barang/ bahan dengan atau tanpa bahan penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah
yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya. Sedangkan kegiatan penggabungan yaitu kegiatan menggabungkan dan/ atau menggenapi
barang hasil produksi kawasan berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, definisi Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat yaitu sebagai berikut:
- Penyelenggara Kawasan Berikat: Badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
- Pengusaha Kawasan Berikat: Badan hukum yang melakukan kegiatan penyelerggaraan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat.
Persyaratan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat
- Persyaratan Fisik:
- Lokasi dapat dimasuki dari jalan umum dan dilalui kendaraan pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air.
- Batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat atau kawasan lain.
- Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan bahan baku menjadi hasil produksi.
- Persyaratan Administrasi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kawasan.
- Hasil KSWP sesuai aplikasi yang menunjukan valid.
- Bukti kepemilikan atau penguasaan kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/ tempat dan rencana tata letak/ denah yang akan dijadikan kawasan berikat.
- Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir.
Persyaratan Izin Pengusaha Kawasan Berikat
- Persyaratan Fisik:
- Lokasi dapat dimasuki dari jalan umum dan dilalui kendaraan pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air.
- Batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat atau kawasan lain.
- Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan bahan baku menjadi hasil produksi.
- Persyaratan Administrasi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kawasan.
- Hasil KSWP sesuai aplikasi yang menunjukan valid.
- Bukti kepemilikan atau penguasaan kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/ tempat dan rencana tata letak/ denah yang akan dijadikan kawasan berikat.
- Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir.
- Mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat.
Lokasi Kawasan Berikat dapat di Kawasan Industri atau Kawasan Budidaya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan.
Dengan adanya Kawasan Berikat diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri, optimalisasi kemudahan berusaha untuk Kawasan Berikat reputable trader dan memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Kawasan Berikat.