Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Definisi

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) merupakan fasilitas kepabeanan yang digunakan khusus untuk menimbun barang impor dalam janga waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. Mengenai TPPB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.

Pendirian TPPB dan Persyaratan Izin TPPB

  1. Persyaratan Administrasi
    • Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir.
    • Surat pernyataan tidak melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak dalam kondisi pailit.
    • Hasil KSWP sesuai aplikasi menunjukan valid.
  2. Persyaratan Lokasi
    • Lokasi dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut lainnya.
    • Batas-batas yang jelas.
    • Tempat untuk pemeriksaan fisik berada pada Tempat penimbunan.

Penggolongan Barang Pameran

  1. Barang untuk Mendukung Keperluan Pameran:
    1. Barang Cetakan : Untuk keperluan promosi dan barang untuk keperluan stan pameran termasuk dalam bentuk dekorasi, poster, foto, pamflet, leaflet, brosur dan gambar yang bersifat reklame.
    2. Barang untuk Keperluan Souvenir : Barang yang diberikan secara cuma-cuma termasuk dalam bentuk pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/ logo dari pabrik pembuatnya atau peserta pameran.
    3. Barang Sampel : Barang yang diberikan secara cuma-cuma dan tidak dapat diperjualbelikan serta dikemas secara khusus dalam jumlah yang lebih sedikit dari produk komersial terkecil.
  2. Barang untuk Dipamerkan
  3. Berupa barang untuk dipertunjukkan, diperagakan, dan/ atau diperkenalkan.

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat merupakan solusi cerdas untuk memfasilitasi pameran barang-barang impor tanpa membebani peserta pameran dengan biaya masuk di tahap awal. Fasilitas ini tidak hanya menguntungkan peserta pameran asing, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mengenal produk-produk global secara langsung. Dengan regulasi yang jelas dari DJBC, TPPB menjadi instrumen penting dalam mendukung kegiatan ekshibisi internasional di Indonesia.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami